Artikel Umum

Satuan Pengawasan Internal di Perguruan Tinggi

Dipublikasikan pada : 19 Maret 2018.

Satuan Pengawasan Internal (SPI) merupakan sebuah lembaga di bawah rektor yang melaksanakan pengawasan di wilayah non-akademik, meliputi keuangan, asset, dan Sumber Daya Manusia (SDM). Unit ini dibentuk sejak Unesa berstatus Badan Layanan Umum (BLU). Sebagai sebuah PT BLU, SPI memang harus ada dan sangat diperlukan.

SPI ini berperan sebagai auditor internal yang bertugas melakukan pemeriksaan dan pengawasan sesuai dengan tugas dari rektor. Pemeriksaan dan pengawasan di perguruan tinggi perlu dilakukan agar permasalahan-permasalahan dapat segera langsung diselesaikan.

Mengapa harus ada pengawasan dan audit, salah satunya adalah untuk menjaga asset agar digunakan sesuai dengan peruntukkannya. Diakui oleh tim SPI bahwa asset sangat rawan diselewengkan maka perlu pengawasan dan perlu audit. Jika ternyata ada satu temuan yang terindikasi salah, maka akan dilakukan pembinaan. Dengan demikian, SPI sangat membutuhkan orang-orang hukum.

Ibu Dewi memaparkan bahwa di Unesa ada sebuah temuan yang positif, yakni mengenai sistem. Salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) telah memiliki sistem basis untuk pengelolaan asset. Sistem ini menggunakan barcode sehingga barang yang keluar-masuk dapat terdeteksi. Dari sistem ini pengawasan sangat terkontrol.

SPI memiliki sebuah program, yakni Program Pemeriksaan Kinerja Tahunan (PPKT). Program ini dilakukan untuk mencocokan saldo catatan dengan saldo brankas. Ini adalah salah satu kerja SPI. Selain dari apa yang dipaparkan, SPI juga bersifat mengedukasi. Karena tugasnya memeriksa dan mengawasi maka secara tidak langsung SPI membentuk dan membangun iklim kerja yang transparan. Diakui ibu Dewi bahwa untuk mengedukasi dan membangun behavior ini tidak cukup dilakukan sekali, tetapi harus berkali-kali dan terus menerus.

Salah satu program di SPI juga adalah program kerja SDM. Program kerja SDM ini meliputi audit bebean kerja, audit kompetensi, audit kehadiran. Audit bebean kerja berkenaan dengan pemerataan beban kerja. Audit kompetensi berkenaan dengan kecocokan atau kesesuaian pegawai termasuk dosen dengan kompetensinya masing-masing. Sementara itu audit kehadiran berkenaan dengan ketepatan pegawai dan dosen dengan ketepatan kehadirannya. Misalnya, termasuk kehadiran setelah libur panjang.

Proses audit yang dilakukan SPI biasanya enam hari kerja. Jika audit terkategori besar maka ada tambahan SDM. SPI ini sifatnya level universitas. Meskipun demikian, tentu ini menjangkau sampai level terendah karena data yang diaudit berasal dari bawah kemudian SPI mengaudit data-data yang diberikan fakultas.

Instrumen yang digunakan untuk proses pengawasan atau Program Kerja Audit (PKA) diakui ibu Nyoman sangat bersifat dinamis. Artinya, instrumen ini disesuaikan dengan kebutuhan apa yang akan diaudit. PKA disusun oleh masing-masing PIC kemudian didiskusikan dan itulah yang menjadi pedomannya.

Pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh SPI Unesa sangat tergantung pada kebutuhan. Pemeriksaan terkadang dilakukan pada semua unit, lembaga dan bagian, terkadang hanya sampling, tergadang juga sesuai dengan kebutuhan.
Dalam kesempatan kunjungan itu, salah satu yang ditanyakan adalah mengenai risk management yang diketahui melalui seminar internasional di ITS. Tim SPI menjelaskan secara singkat bahwa memang semua sistem kerja SPI berbasis risk management atau berbasis risiko. Namun, dari yang terpahami, di Unesa ini sendiri, risk management itu tidak dikhususkan dalam sebuah tim seperti apa yang dipaparkan tim Mahidol Universty saat seminar ITS (penjelasan ada di bagian kegiatan pendukung—Risk Management). Keadaan ini dapat sangat dipahami karena tim SPI Unesa belum terkatagori staff khusus. Tim yang terlibat di SPI Unesa adalah para dosen yang juga memang memiliki tugas tridharma yang ditunjuk langsung oleh rektor, bukan staff profesional khusus.

Pesan yang ditekankan oleh Ibu Dewi dari tim SPI dalam kunjungan itu adalah bahwa berbicara masalah mutu tidak cukup hanya mengenai akademik saja, tetapi juga menyangkut hal lain seperti sarana dan prasarana, hak dosen, dan sebagainya.

 

Kunjungan ke SPI dilakukan hari Senin, 24 Juli 2017. Kunjungan ini difasilitasi oleh Ibu Dewi Prastiwi, S.E. Ak., M.Si dan Ibu Ni Nyoman Alit Triani, S.E., M.Ak.

id_IDIndonesian