Materi Perkuliahan

KEPEMIMPINAN DAN INOVASI PENDIDIKAN DI DAERAH DALAM KONTEKS DESENTRALISASI

Dipublikasikan pada : 1 Agustus 2020.

 

 

  1. PENDAHULUAN

Implementasi desentralisasi  urusan pemerintahan di Indonesia menemukan momentumnya setelah gerakan reformasi di era 1998  tepatnya  sejak  Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah diberlakukan. Perundang – undangan tersebut selanjutnya telah mengalami revisi yakni melalui Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 untuk Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 untuk Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pada tahun 2014 undang-undang pemerintah daerah kembali mengalami revisi melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014  tentang Pemerintah Daerah.

Pelaksanaan asas otonomi melalui desentralisasi  urusan pemerintahan berdasarkan undang-undang pemerintahan daerah, diyakini menjadi solusi terhadap berbagai problem penyelanggaraan pemerintahan di Indonesia selama ini. Desentralisasi urusan pemerintahan tersebut dapat dikatakan merupakan antitesa terhadap pola sentralistik dalam mengelola pembangunan. Sirozi (2005) memandang bahwa penerapan  pola sentralistik  diyakini telah membuat roda pemerintahan dan pembangunan berjalan kurang efektif dan efisien, rawan kebocoran, menimbulkan ketimpangan dan ketidakadilan regional, memaksa keseragaman (uniformitas), mematikan potensi dan karakteristik daerah, menyulitkan quality control (pengawasan mutu) dan quality assurance (jaminan mutu), mematikan kreativitas pemerintah daerah, dan menghambat partisipasi masyarakat.

Urusan pemerintahan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 diklasifikasikan menjadi urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan absolut merupakan urusan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi juga daearah kabupaten/kota.  Selanjutnya yang dinamakam urusan umum adalah urusan pemerintahan yang mejadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan.

Pendidikan dan bidang pelayanan dasar lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut merupakan  urusan pemerintahan wajib yang diklasifikasikan kedalam urusan pemerintahan konkuren. Artinya bahwa pendidikan menjadi urusan pemerintahan wajib yang pengelolaannya dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah baik itu provinsi maupun kabupaten/kota.

Desentralisasi urusan pendidikan diasumsikan dapat membawa perubahan yang signifikan dalam tata kelola penyelenggaraan pendidikan sehingga mampu memberikan kepuasan kepada seluruh stakeholders. Sesuai dengan semangat dan cita-cita reformasi pemerintahan penerapan paradigma desentralisasi menurut Sirozi (2005) diyakini dapat memperbaiki mutu, menghidupkan kreativitas pemerintah daerah, mendorong partisipasi masyarakat, meningkatkan efisiensi administrasi dan keungan, memperbaiki stabilitas dan legitimasi politik, mewujudkan keseimbangan regional, mengembangkan variasi dan diversifikasi program pembangunan dan mewujudkan pemerataan.

Dalam konteks desentralisasi Satori, (2001) berpandangan bahwa pendidikan hedaknya mampu memberikan respon kontekstual sesuai dengan orientasi pembangunan daerah, ini berarti bahwa perumusan kebijakan dan pembuatan keputusan-keputusan pendidikan hendaknya memperhatikan aspirasi yang berkembang di daerah. Dengan kata lain upaya untuk mendekatkan berbagai pihak yang berkepentingan agar akses terhadap perumusan kebijakan dan pembuatan keputusan yang menyangkut pemerataan dan perluasan layanan, mutu, relevansi dan efisiensi pengelolaan pendidikan sangatlah beralasan.

Kepemimpinan dan inovasi dalam konteks desentralisasi menjadi faktor determinan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan desentralisasi pendidikan. Penyelenggarakan  pendidikan dengan tata kelola yang baik di daerah mutlak memerlukan kepemimpinan yang kuat dan visioner serta memiliki kreativitas yang tinggi dalam mengelola potensi sumber daya  yang ada di daerah.

Desentralisasi pendidikan  dapat berjalan dengan baik apabila kepemimpinan pendidikan di daerah berjalan secara efektif. Kemampuan merespon perubahan, merumuskan kebijakan-kebijakan dan membuat keputusan-keputusan strategis diperlukan oleh pemimpin pendidikan di daerah. Perubahan tata kelola pendidikan mesti terjadi  sehingga pendidikan yang berkualitas dapat terwujud di era otonomi daerah bukan malah sebaliknya. Kepemimpinan pendidikan menjadi masalah yang serius untuk dikaji dalam konteks desentralisasi pendidikan, karena lemahnya kepemimpinan akan berdampak pada pengambilan keputusan pendidikan yang tidak tepat.

id_IDIndonesian