Artikel Umum

MAU GO INTERNASIONAL? MUTU INTERNALNYA DULU DONG…

Dipublikasikan pada : 8 Maret 2018.

 JAKARTA, KOMPAS —  Mutu perguruan tinggi negeri ataupun swasta perlu ditingkatkan. Pada saat yang sama, sedikit perguruan tinggi yang memiliki sistem penjaminan mutu internal mengacu Ditjen Pendidikan Tinggi dan sistem penjaminan mutu eksternal mengacu Badan Akreditasi Nasional PT. ”Mutu perguruan tinggi (PT) memang masih memprihatinkan. Karena itu, penjaminan mutu mulai jadi fokus untuk ditingkatkan, baik internal maupun eksternal,” kata Sekretaris Ditjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Patdono Suwigno, di Jakarta, Selasa (10/9). Dari 3.200 PTS, baru sekitar 200 PTS yang punya sistem penjaminan mutu internal. Adapun jumlah PTN ada 97.

 

Sepenggal kutipan di atas menjadi patokan betapa minimnya Perguruan Tinggi di Indonesia yang memiliki kriteria “bermutu”. Mutu suatu lembaga pendidikan, dalam hal ini khususnya Perguruan Tinggi menjadi hal yang prioritas untuk diperhatikan karena berhubungan dengan output mahasiswa yang menjadi produk cetakan Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

Sesuai namanya, institusi penjaminan mutu bertugas menentukan kualitas sebuah perguruan tinggi, termasuk kualitas pengajar. Penjaminan mutu ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Di dalam pasal 4 (PP) tersebut dijelaskan bahwa SNP bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional. Oleh karena itu, pemenuhan SNP oleh suatu perguruan tinggi akan berarti bahwa Perguruan Tinggi tersebut menjamin mutu pendidikan tinggi yang diselenggarakannya.

Dengan demikian, SNP dapat disebut pula sebagai standar mutu pendidikan tinggi di Indonesia yang harus dipenuhi oleh seluruh perguruan tinggi. Keberadaan lembaga penjaminan mutu perguruan tinggi adalah sebuah keharusan sebagai upaya setiap perguruan tinggi memberikan jaminan mutu proses dan hasil pendidikan kepada stakeholders baik internal maupun eksternal perguruan tinggi. Sebagai tindak lanjut untuk mencapai hal tersebut di beberapa perguruan tinggi mengawalinya dengan pembentukan lembaga/badan penjaminan mutu perguruan tinggi.

Untuk membantu memahami berbagai persoalan tentang sistem manajemen penjaminan mutu pendidikan tinggi perlu dipahami terlebih dahulu konsep mutu dan pengertian penjaminan mutu serta sistem manajemen mutu perguruan tinggi tersebut. Konsep mutu adalah konsep yang kadang membingungkan karena setiap orang menggambarkan mutu dalam kaitannya dengan kriteria yang berbeda pula berdasarkan peran atau pengalaman individual. Mengenai hal ini, sebuah studi di Amerika yang dilakukan terhadap 86 perusahaan di bagian Timur Amerika Serikat menemukan bahwa untuk mendefinisikan mutu telah menghasilkan respon yang berbeda sebagaimana dikemukakan oleh Evans and Lindsay (dalam Wahab, 2011:13) yang mencakup hal-hal berikut :

  1. Perfection
  2. Consistency
  3. Eliminating waste
  4. Speed of delivery
  5. Compliance with policies and procedures
  6. Providing a good, usable product
  7. Doing it right the first time
  8. Delighting or pleasing customer
  9. Total customer service and satisfaction.

Kriteria atau konsep umum di atas tentu dapat pula diimplementasikan dalam bidang pendidikan. Walaupun tidak terdapat satu batasan mutu yang disepakati para ahli karena dasar kriteria yang berbeda namun dari berbagai sumber berdasarkan konsep mutu dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan mutu adalah (1) Sesuai dengan kegunaan, (2) Memenuhi persyaratan pelanggan, (3) Memenuhi harapan pelanggan, dan (4) Kepuasaan pelanggan.

Bertolak dari salah satu pengertian sebagaimana dikemukakan di atas, disamping mengalami kesulitan dalam menyepakati pengertian/konsep mutu, juga kesalahan didalam menafsirkan, diantaranya:

  1. Saat ini mutu bagi sebagian perguruan tinggi hanyalah untuk memperoleh peringkat akreditasi.
  2. Saat ini mutu juga baru dianggap sebagai kewajiban bukan sebagai sebuah tuntutan kebutuhan dan disamping itu.
  3. Kurangnya komitmen pimpinan untuk keterlaksanaan penjaminan mutu di perguruan tinggi.

Nampaknya, kesalahan-kesalahan penafsiran tersebut yang menjadi akar kemandekan suatu lembaga Perguruan Tinggi untuk meningkatkan kualitasnya. Peristiwa yang saya amati dan teralami, ketiga penafsiran yang salah tersebut memang terjadi. Secara administrasi, bagian penjaminan mutu memang ada, namun tidak eksis karena kurang berperan aktif. Menurut hemat saya, tim penjaminan mutu ini dapat melakukan pembinaan khusus terhadap para dosen, terutama dosen pemula/dosen muda sebagai target dasar pembangunan mutu pendidikan. Mengapa dosen sebagai sasaran utama? Karena dosen menempati posisi vital dalam proses pendidikan. Dosen yang berperan penting dalam mencetak output mahasiswa yang berkompeten sebagai agent of change dalam masyarakat.

Setelah dosen, perhatian besar pun ditujukan terhadap bagian manajerial, seperti bagian akademik beserta jajarannya. Keberhasilan sebuah lembaga tidak akan lepas dari kerapihan serta ketertiban administrasinya. Kerapihan dan ketertiban administrasi berdampak pada semua aspek penting dalam lembaga Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

Pada akhirnya, pernyataan dari salah seorang anggota BAN-PT yang menyatakan bahwa “penjaminan mutu internal di PT belum optimal. Sebanyak 30-40 persen borang yang diajukan PT ke BAN-PT tidak memenuhi syarat karena tidak serius dalam menjalankan penjaminan mutu”, memang benar-benar terbukti. Oleh karena itu, pembentukan penjaminan mutu dalam suatu PTN maupun PTS perlu dikaji ulang dan difungsikan maksimal sesuai peruntukannya. Jika tidak begitu, maka internasionalisasi maupun modernisasi akan sekedar menjadi angan-angan belaka.

Referensi:

Alwasilah, A. Chaedar. 2008. Pokoknya BHMN: Ayat-Ayat Pendidikan Tinggi. Bandung: CV Lubuk Agung.

 

Departemen Pendidikan Nasional. 2008. Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi SPM–PT Direktorat Jenderal Pendidikan.

 

____________. 2003. Undang–Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta : Departemen Pendidikan Nasional.

 

Wahab, Abdul Azis. 2011. Sistem Penjaminan Mutu Akademik Perguruan Tinggi. [online], tersedia di www.kompas.com, Cetak terbitan 11 September 2013. Diunduh pada 09 Desember 2013.

 

id_IDIndonesian